Memilki rumah menjadi keinginan semua orang. Dengan memiliki rumah tentunya salah satu kebutuhan primer akan terpenuhi.
Tentu Anda pernah mendengar tentang program rumah bersubsidi. Rumah subsidi adalah pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan kemudahan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional atau dengan prinsip Syariah.
Rumah subsidi diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah. Rumah subsidi pun dapat menggunakanan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.
Nah untuk menggunakan KPR rumah subsidi, berikut ini akan memaparkan informasi dari keuntungan hingga syarat KPR rumah, cara pengajuan dan sanksi ketentuan sebagai berikut.
Keuntungan Memakai KPR Rumah Subsidi
Bagi seseorang yang memiliki penghasilan rendah, pemerintah menyediakan KPR rumah subsidi yang menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Tentu saja masyarakat akan sangat terbantu dengan program tersebut.
Program KPR rumah subsidi ini dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang disingkat PPDP memiliki tugas untuk mengelola dana investasi pemerintah untuk pembiayaan perumahan bagi rakyat.
Keuntungan memakai KPR rumah subsidi adalah memiliki bunga yang ringan dan bersifat tetap, memiliki jangka waktu panjang dan angsuran yang tetap serta terjangkau.
Selain itu terdapat keuntungan untuk pihak Bank Pelaksana untuk KPR rumah subsidi, yaitu mendapat fasilitas likuiditas, memiliki NPL yang rendah, mampu meningkatkan dana pihak ketiga dan casa ratio.
Setelah memenuhi syarat KPR Anda akan mendapat keuntungan berlipat saat mengajukan KPR rumah subsidi. Menarik ya!
Syarat KPR Subsidi
Untuk memiliki rumah terutama dengan program KPR, diperlukan dokumen yang dijadikan persyaratan utama yang harus dipatuhi.
Persyaratan tersebut meliputi data pribadi calon debitur dan pasangan. Biasanya dokumen yang dijadikan syarat KPR rumah subsidi harus dilengkapi dan dibawa saat menemui Bank Pelaksana.
Berikut ini adalah syarat KPR rumah subsidi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun
- Penerima maupun pasangan (suami atau istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gai atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dokumen sebagai syarat KPR melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP yang harus menyiakan syarat KPR seperti berikut.
- Form aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Dasftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Fotocopy izin praktek (bagi pemohon professional)
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotocopy rekening koran atau tabungan di 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan
- Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR
- Materai
Cara Mengajukan Rumah Subsidi
Setelah mengetahui keuntungan dan memenuhi syarat KPR rumah subsidi, Anda perlu mengajukan KPR rumah subsidi kepada Bank Pelaksana.
Cara mengajukan rumah subsidi pun memiliki langkah yang mudah bahkan tidak terlalu merepotkan jika dibandingkan dengan cara mengajukan KPR non subsidi.
Nah berikut ini adalah 5 langkah untuk mengajukan KPR rumah subsidi:
- Pastikan untuk memenuhi dan melengkapi syarat KPR sebagai penerima KPR FLPP
- Menentukan lokasi rumah yang diinginkan
- Mendatangi pengembang rumah FLPP dan melihat kondisi kawasan hunian yang akan dibeli; atau
- Mendatangi Bank Pelaksana penyalur KPR FLPP untuk infromasi lokasi dan simulasi KPR
- Melakukan akad kredit dengan Bank Pelaksana
Sanksi Melanggar Ketentuan KPR Subsidi
Syarat KPR rumah subsidi memang menjadi prioritas penting untuk mengajukan kepemilikan rumah subsidi. Namun, ternyata ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan untuk mengajukan KPR subsidi.
Hal tersebut adalah larangan dan sanksi yang menjadi ketentuan KPR subsidi. Larangan yang wajib diketahui adalah sebagai berikut.
- Dilarang berpenghasilan melebihi ketentuan
- Dilarang membeli rumah dengan harga jual melebihi batasan yang ditetapkan
- Dilarang untuk tidak menghuni rumah dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun setelah akad
- Dilarang menyewa atau mengalihkan kepemilikan rumah, kecuali: pemilik meninggal, pindah tempat tinggal dan telah melampui waktu yang ditentukan
- Dilarang menerima kembali subsidi pemerolehan rumah
Larangan-larangan yang telah disebutkan di atas tidak boleh dilanggar oleh debitur. Hal tersebut karena akan terkena sanksi yang telah ditetapkan.
Sanksi tersebut berupa diberhentikan dan wajib mengembalikan bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh. Pastinya untuk menghindari hal tersebut, kita jangan sampai melanggar ya!
Nah itulah informasi mengenai sanksi hingga syarat KPR rumah subsidi yang disediakan oleh Pemerintah. Untuk mengetahui simulasi kalulator KPR bisa mengunjungi laman www.99.co/id ya.
Semoga infromasi tersebut dapat bermanfaat dan dijadikan refrensi seputar keuntungan, cara hingga syarat KPR yang perlu dipenuhi.